16 Jan 2012

Bagaimana Bila Wanita Haid atau Nifas Setelah Ihram ?


Pertanyaan ini mungkin terbersit di kepala para jamaah perempuan , bagaimana bila terjadi nifas atau haid setelah ihram ?? Apakah sah thawaf di Baitullah ??? Apakah dia wajib thawaf wada ?

Jawaban disampaikan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz seorang Mufti Agung Arab Saudi dan seorang da'i Salafi , sebagai berikut :

"Wanita yang nifas atau haidh ketika kedatangannya untuk umrah maka dia hendaknya menunggu sampai suci. Jika telah suci, dia thawaf, sa'i dan memotong rambut, maka sempurnakanlah umrahnya. Tapi jika datangnya haidh atau nifas setelah umrah atau setelah ihram haji pada hari ke 8 Dzulhijjah, maka dia melakukan manasik haji, yaitu wukuf di 'Arafah, mabit di Muzdalifah, melontar tiga jumrah di Mina, dan lain-lain seperti talbiyah dan dzikir. Lalu ketika dia telah suci, dia thawaf dan sa'i untuk hajinya. Namun jika wanita haidh atau nifas setelah thawaf dan sa'i dan sebelum thawaf wada' maka gugur darinya thawaf wada'. Sebab wanita yang haidh atau nifas tidak wajib thawaf wada'."




0 komentar:

Posting Komentar